Senin, 02 Mei 2016

MEMPUBLIKASIKAN KEMATIAN MELALUI MEDIA



MEMPUBLIKASIKAN KEMATIAN MELALUI MEDIA

A.    PENDAHULUAN

Kematian itu datangnya pasti,  hanya saja kapan dan dimana itu terjadi  Allah lah Yang Maha Mengetahui. Bila telah telah tiba masanya, tak ada seorang pun yang bisa menghalanginya, menahannya walau beberapa detik atau berlari mengumpat darinya. Ia pasti akan menjemput siapa yang telah ditakdirkan menemuinya.
Mengumumkan kematian (An-na’yu) bukanlah hal yang baru, melainkan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Namun seiring berkembangnya zaman, pengumuman kematian mulai dilakukan melalui berbagai media  cetak seperti koran, majalah, dll. Bagaimana hukumnya bila demikian? Dalam makalah ini insya Allah kami paparkan mengenai hukum mengumumkan kematian melalui  media cetak.

B.     PENGERTIAN AN-NA’YU

a.       Secara etimologi: An-na’yu berasal dari kata نعى- ينعى- نعيا yang berarti mengumumkan sesuatu.[1]

b.      Secara terminology:

Ibnul Atsir berkata: An-na’yu yaitu mengumumkan kematian seseorang.[2]
At-Tirmidzi berkata: An-na’yu yaitu mengumumkan kepada masyarakat bahwa seseorang telah meninggal agar mereka datang menyaksikan jenazahnya.[3]
Praktek mengumumkan kematian telah ada sejak masa Rasulullah SAW., sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi mengumumkan sahabat yang meninggal ketika perang mu’tah, beliau berkata: “Zaid, Ja’far, Abdullah telah meninggal”. Beliau mengumumkan kematian mereka kepada para sahabat yang berada di Madinah.[4]

C.     BENTUK-BENTUK AN-NA’YU SERTA HUKUMNYA:

1.        Memberitahukan kerabat-kerabat jenazah, sahabat-sahabatnya dan tetangganya perihal kematiannya, agar mereka berkumpul untuk memepersiapkan segala keperluan jenazah tersebut seperti memandikannya, mengkafani, menshalatkan, dan mendoakannya agar mendapat rahmat.
Bila demikian, itu termasuk an-Na’yu (mengumumkan kematian) yang disyariatkan dan tidak tercela seandainya hal itu dilakukan melalui sarana komunikasi sekalipun.[5]
Dalilnya berdasarkan hadits dari Abu Hurairah “ Bahwasannya Rasulullah SAW., mengumumkan berita kematian an-Najasyi pada hari kematiannya. Lalu beliau keluar menuju tempat shalat dan membentuk shaf para jamaah, lantas melaksanakan shalat jenazah dengan empat kali takbir.” (HR. Bukhari no. 1245)
2.      Mengutus seseorang untuk mengumumkan kematian kepada masyarakat di tempat-tempat perkumpulan mereka, seraya berkata: "ketahuilah si fulan telah meninggal, maka saksikanlah jenazahnya".
Begitu juga mengumumkan kematian seseorang melalui media cetak seperti majalah, koran, atau sarana lainnya. Praktek  pengumumam seperti ini masih diperselisihkan di kalangan para ulama:
a)      Pendapat pertama: Hukumnya makruh dan termasuk an-Na'yu yang tercela. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan hadits hudzaifah "Jika aku meninggal, jangan umumkan berita kematianku. aku khawatir itu termasuk mengumumkan berita kematian (yang dilarang). sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah SAW., melarang mengumumkan kematian." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Menurut mereka, perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyah. Karena orang-orang jahiliyah ketika salah seorang diantara mereka ada yang meninggal, mereka naik ke tempat yang tinggi berdiri di hadapan kumpulan manusia dengan menyeru bahwa fulan telah meninggal lalu ia menyebut perihal kebaikan dan kemuliaan budi pekertinya.[6]
Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Sa’id bin Mansyur menyebutkan tentang mengumumkan berita kematian yang termasuk perbuatan orang jahiliyah.
Dikabarkan dari Ibnu ‘Ulayyah dari Ibnu Aun, ia berkata bahwa ia bertanya pada Ibrahim, “apakah mereka melarang mengumumkan berita kematian?” Ibrahim pun menjawab, “iya terlarang”. Ibnu Aun menjelaskan:
 إذا توفي الرجل ركب رجل دابة ثم صاح في الناس: أنعي فلانا
“Jika ada yang meninggal dunia, maka ada yang akan menaiki hewan tunggangan lantas berteriak di khalayak ramai, “Aku kabarkan tentang kematian si fulan.”[7]
b)      Pendapat kedua: Menurut madzhab hanafiyah, mengumumkan kematian baik melalui seseorang yang diutus maupun melalui media hukumnya diperbolehkan. Alasan mereka adalah:
1)      Pada asalnya hal tersebut merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Karena pada asalnya segala sesuatu itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
2)      Hadits Rasulullah SAW., bahwa beliau mengumumkan kematian an-Najasyi pada hari kematiannya.
3)      Hadits Rasulullah SAW., bahwa beliau mengumumkan para sahabat yang gugur di perang mu'tah.
Diriwayatkan bahwa Nabi mengumumkan sahabat yang meninggal ketika perang mu’tah, beliau berkata: “Zaid, Ja’far, Abdullah telah meninggal”. Beliau mengumumkan kematian mereka kepada para sahabat yang berada di Madinah.
c)      Pendapat ketiga: (Ulama Syafi’iyah) jika pengumuman kematian dilakukan dengan tujuan yang baik dan  dapat memberi mashlahat, maka diperbolehkan. seperti tujuannya agar masyarakat bisa ikut menshalati dan menyaksikan jenazahnya, atau agar mereka bisa membantu proses pemandian, pengkafanan dan penguburan si mayat.
Demikian  juga ketika pengumuman kematian dilakukan dengan tujuan untuk memberitahu orang yang pernah dihutangi oleh si mayat, sehingga ia bisa mengambil haknya. Apalagi tidak mungkin untuk memberitahukan hal itu, kecuali melalui media informasi, maka dibolehkan. Bahkan sangat dianjurkan, karena yang demikian termasuk bentuk upaya membebaskan mayat dari tanggungannya.
3.      Pengumuman kematian yang menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyah. yaitu denga cara mengutus seseorang kepada masyarakat di tempat-tempat mereka berkumpul, lalu ia mengumumkan kematian seseorang dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan dan kemuliannya, terkadang juga diiringi dengan teriakan dan ratapan, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang.[8]
Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata, “mengumumkan berita kematian tidaklah semua terlarang. Yang terlarang hanyalah yang dahulu dilakukan orang jahiliyah dimana mereka mengutus beberapa orang untuk mengumumkan berita kematian di pintu-pintu dan di pasar-pasar.”[9]
1)      HUKUM IKLAN BELASUNGKAWA DI KORAN
Ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Shalil bin Fauzan, anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau pernah ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas belasungkawa tersebut.
Syaikh Shalih Fauzan rahimahullah menjawab, “Memasang iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika dilakukan untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki hutang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan, akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak untuk hal yang tidak urgent.
Begitu juga tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hambaKu, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al-Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentakziah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Bila demikian, berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghaib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al-Qur’an atau hadits. Kita berdoa untuknya kebaikan  namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.[10]
Adapun mengumumkan berita kematian di koran-koran, ini tidak perlu, kecuali jika maksudnya adalah mengumumkan kematian agar orang yang mempunyai kewajiban terhadap yang mati itu memenuhi kewajibannya, atau dengan maksud memberitahu  tempat dishalatkannya jenazah sehingga orang-orang bisa datang ke tempat tersebut.
Tapi jika maksudnya untuk memujanya, ini tidak boleh, karena hal ini bisa mengarah pada sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan ini membutuhkan biaya untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman itu. Sungguh ini merupakan perbuatan yang tidak berguna.[11]
D.    PENUTUP
Dari penjelasan mengenai pengumuman kematian dapat kami simpulkan sebagai berikut:
a)      An-Na'yu (mengumumkan kematian) semestinya dilakukan sebelum jenazah dimandikan, dikafani dan sebelum dishalatkan. Demikian itu dilakukn agar masyarakat dapat saling membantu di dalam proses mengurusnya dan mereka dapat berkumpul untuk menshalati jenazah tersebut.
Yang demikian merupakan perihal yang dianjurkan dan disyariatkan, sebab Nabi SAW., mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya. Selain itu beliau juga memberitakan kematian sahabatnya yang syahid di perang Mut’ah sebelum mengurusnya, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.
b)      Mengumumkan kematian setelah menshalatinya, tidak disyariatkan kecuali jika terdapat mashlahat. Seperti bila jenazah tersebut memiliki transaksi-transaksi atau hutang dan ahli warisnya ingin melunasinya. Bila demikian, maka pengumuman kematian boleh dilakukan meski disiarkan melalui media cetak seperti koran dan lainnya.
c)      Mempublikasikan kematian melalui koran dengan tujuan untuk memujanya, tidak diperbolehkan,  karena hal ini bisa mengarah pada sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan tersebut membutuhkan biaya untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman tersebut. Sungguh ini merupakan perbuatan yang tidak berguna dan tidak disyariatkan.
Wallahu A’lam Bisshawab.    


DAFTAR PUSTAKA
Atsqalani, Al-, Ibnu Hajar. Fathul Baari, jilid: 3, Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M.
Baz, Ibnu, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin dkk. Fatwa-Fatwa Terkini, jilid: 2, Jakarta: Darul Haq, 2003 M.
Fauzan, Al-, Shalih bin Fauzan. Al Muntaqa, Anggota Hai’ah Kibarul Ulama dan Lajnah Ad-Daaimah Lil Ifta’.
Mubarakfuri, Al-, Muhammad Abdurrahman Tuhfatul Ahwadzi, jilid:3.
Mushlih, Khalid bin Abdullah bin Muhammad bin. An-Na’yu Wa Shuwaruhu Al-Mu’ashirah, jilid:1.
Musyaiqih, Al-, Khalid bin Ali. Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah, Buraidah: Daurah Ilmiyah Universitas Ar- Rajihi, 1426 H.
Musyaiqih, Al-, Khalid bin Ali. Fiqih Kontemporer, cet: 1, Klaten: Inas Media, 2008.
Zakariya, Ibnu Faris. Mu’jam Maqaayis Al- Lughah, jilid: 5, Kairo: Dar al-Fikr, 1979 M.



[1] Ibnu Faris Zakariya, Mu’jam Maqaayis Al- Lughah, (Kairo: Daarul Fikr, 1979 M), jilid: 5, hlm: 447.
[2] Khalid bin Abdullah bin Muhammad bin Mushlih, An-Na’yu Wa Shuwaruhu Al-Mu’ashirah, jilid:1, hlm: 1.
[3] Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, jilid:3, hlm: 41.
[4] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Daurah Ilmiyah Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm: 71.
[5] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Kontemporer (Klaten: Inas Media, 2008), cet: 1, hlm: 147.
[6] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm: 71-73.
[7] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari (Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M), jilid: 3, hlm: 135.
[8] Khalid bin Ali al-Musyaiqih, Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm: 71-73.
[9] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari (Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M), jilid: 3, hlm: 135.
[10] Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Al-Muntaqa, (Anggota Hai’ah Kibarul Ulama dan Lajnah Ad-Daaimah Lil Ifta’), hlm: 225-226. Pdf.
[11] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dkk., Fatwa-Fatwa Terkini, (Jakarta: Darul Haq, 2003 M), jilid: 2, hlm: 499.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar