Hukum Membangun Masjid Di Atas Kuburan
A. Pendahuluan
Masjid
adalah tempat ibadah yang suci bagi umat islam yang digunakan tempat
berlagsungnya sholat jama’ah, di
dalamnya terdapat rahmat dan ampunan. Masjid pula tak hanya digunakan sebagai tempat
ibadah, seperti berlangsungnya sebuah perkumpulan yang digunakan demi
mewujudkan dan mengobarkan syiar-syiar islam yang akan mewujudkan
berbagai dampak positif bagi ketenangan, kenyamanan serta persatuan dan
kesatuan yang paling urgen bagi umat islam. Namun perlu dipahami, bahwa
pembangunan masjid memiliki hukum dan criteria yang terkait di dalam ranah
akidah, sekalipun bahwasanya seluruh muka bumi adalah hamparan yang suci
(masjid). Seperti pembangunan masjid di atas kuburan, di mana banyak terjadi
dikalangan asy’ariyyin yang mencetuskan hal yang demikian itu dengan berbagai
alasan. Bahkan banyak ummat terdahulu hingga saat ini yang menjadikan kuburan
para orang shaleh sebagai masjid. Padahal banyak hadits yang melarang atas
pembangunan masjid di atas kuburan. Bagaimana analisa yang sesungguhnya
mengenai permasalahan ini?
B. Hukum menbangun masjid di atas kuburan
Membangum
masjid merupakan salah satu unsure amaliyah ibadah, dimana ulama berpendapat
bahwa membagun masjid adalah sunnah. Bahkan ulama’ madzhab hanbali berpendapat
bahwa membangun masjid di kota-kota dan di desa-desa hukumnya adalah fardhu
kifayah.[1]
Hal ini disebabkan karena masjid tak lain adalah pengaruh datangnya rahmat dan
ampunan Allah.
Masjid
merupakan tempat ibadah, salah satunya adalah ritual
shalat yang dilaksanakan secara niat dan ikhlas dengan hati yang lurus, yang
diiringi dengan bebagai tuntunan fiqih dan akidah yang salimah. Di dalam shalat
hati hanya terpaku kepada Allah semata. Dengan begitu menjadi sebuah
permasalahn apabila berdirinya masjid di atas sebuah kuburan, di mana dapat
mengundang syubhat dan permasalahn aqidah berupa syirik ynag dapat mencemarkan
kemurnian tauhid umat islam.
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin di dalam fatwanya berkomentar mengenai hal ini, bahwa apabila ada
sebuah masjid yang dibangun diatas kuburan, maka hukum shalat adalah haram dan
masjid tersebut wajib dihancurkan, karena nabi saw melaknat kaum yahudi dan
nashrani yang menjadikankuburan para nabi mereka sebagai tempat sujud (masjid).[2]
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, di
dalam majmu’atul fatawa menyebutkan bawa ulama’ sepakat tidak
diperbolehkan menbangun masjid di atas kuburan.[3]
Tidak ada seorang pun yang
diperbolehkan melaksanakan shalat di atas masjid yang di atasnya dibangun
sebuah kuburan. Sekalipun tidak ada tujuan melaksanakan shalat di hadapan
kuburan. Maka tidak diperbolehkan, disebabkab hal itu merupakan cirri ataupun
sarana bertasyabuh terhadap orang-orang musyrik.
Menjadikan masjid di atas kuburan
dan shalat di dalamnya ataupn membangun sesuatu di atasnya, sebagaiman yang
terkandung di dalam As-Sunnah mengenai pelarangan hal ini, adalah dilarang.[4]
Ulama’ berbeda pendapat mengenai
haram dan makruhnya hukum membangun masjid di ats kuburan, mereka berbeda
pendapat dalam memahami nash-nash yang datang kepada mereka. Oleh sebab itu ada
dua pendapat:
1.)
Pendapat yang mengharamkan: Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Bin Baz, Imam Asy-Syafi’i, dan beberapa ulama’ Safi’iyyah.
Imam
Al-Hushany di dalam Kifayatul Akhyarnya menyebutkan, merupakan dalil haramnya
membagun sesuatu di atasnya,termasuk kubah, masjid tembok dan sebagainya.
Apabila hal ini terjadi pada kuburan yang musbalah, maka kuuburan tersebut
harus dihancurkan, karena membangun dalam kondisi yang diharamkan.[5] Imam asy-syaukany
juga berpendapat demikian.[6] Imam As-Syafi’i r.a
berkata: “Aku membenci masjid yang dibangun di atas kuburan.”[7]
Diriwayatkan dari Imam Muslim mengenai hadits
Rasulullah,
عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ
بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ
خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ
إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا
لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا
يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا
تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ (رواه مسلم, 532)
Dari
Jundab, dia berkata: Lima hari sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
wafat, aku mendengar beliau bersabda: “Aku
berlepas diri kepada Allah bahwa aku memiliki kekasih di antara kamu. Karena
sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasihNya sebagaimana Dia telah
menjadikan Ibrahim menjadi kekasihNya (QS. 4:125). Jika aku menjadikan kekasih
di antara umatku, pastilah aku telah menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih.
Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu telah menjadikan
kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan orang-orang sholih mereka sebagai masjid-masjid!
Ingatlah, maka janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid,
sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu!” (HR.
Muslim no:532)
Adapun
setiap larangan Rasulullah, adalah
haram, seperti dalam kaidah fiqih, al-ashu fin nahyi lit tahriim.[8]
2.)
Pendapat yang memakruhkan:
Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ مَرَضِهِ الَّذِيْ لَمْ يَقُمْ
مِنْهُ: "لَعَنَ اللهُ اْليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهمْ
مَسَاجِدَ" (رواه البخاري ومسلم(
“Dari
Aisyah r.a, berkata: ketika sakit yang menyebabkan beliau tidak bisa bangun,
Rasulullah s.a.w. bersabda,”Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang
menjadikan kuburan mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanafiyah
berhujjah dengan pendapat Abu Hanifah yang memakruhkan bangunan, seperti masjid
yang di bangun di atas kuburan.[9] Ulama’ Malikiyah
juga berpendapat demikian, bahkan apabila bertujuan untuk berlebihan dan
membanggakan diri, maka dapat sampai kepada kategori pengharaman.[10] Bahkan Hanabilah
memakruhkan secara tanzih,.[11]
Makruh
tanzih adalah yang dilarang secara tidak tegas yang masih menggunakan dalil
dzanny.
Ø
Pendapat yang kuat, ulama’ sepakat
bahwa menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, hukumnya haram, baik mushola
maupun masjid, bahkan hanya sekedar numpang sholat di atasnya sudah termasuk
haram sekalipun kuburan tersebut kuburan Nabi maupun orang-orang alim
dikalangan kita. sehingga menjadi problematika yang berat di antara kaum
muslimin. Hingga terkadang akhirnya menjadi hal yang diistemawakan dengan bertabarruk
kepada para ahi kubur. Hal ini sangan membayakan aqidah kaum muslimin, yang
menjerumuskannya kepada jurang syirik akbar.
Ibnu
Qayyim Al-Jauziyyah mengomentari bahwasanya, ‘hal yang demikian itu termasuk
dari makar setan yang wajib dihancurkan,’.[12]
Diantara
penyebab dilarangnya membangun masjid di atas kuburan adalah:
·
Imam As-Sarkhasy menyebutkan,
penyebab dilarangnya hal itu karena bentuk tasyabuh terhadap kaum yahudi,[13] yang termasuk sunnah mereka.[14]
·
Ibnu Taimiyyah, berpendapat ,
dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan fitnah dan syubhat yang menimpa kaum
muslimin dengan mengagungkan makhluk.[15]
·
Syaikh Shalih bin Shalih
Al-Fauzan berpendapat, membangun masjid di atas kuburan merupakan sarana menuju
kesyirikan. Karena menbangun masjid di atas kuburan berarti menjadikan shalat
kepada kuburan.[16]
Maka, jelas bahwasanya hanyalah
kalangan ahlu bid’ah, diantaranya syiah rafidhah yang membolehkan membangun
masjid di atas kuburan dengan menyelisihi nash-nash syar’i, diantara alasan mereka adalah:
1.
Firman Allah surat Al-Kahfi:
21
وقال الّذين
........(الكهف: 21)
Mereka
berargumen dengan dalil ini, bahwa bolehnya menbangun masjid di atas kuburan, sebagaimana kuburan ashabul kahfi.
Ibnu
katsir menyikapi alasan yang berhujjah dengan ayat di atas di dalam tafsirnya[17], makna “dirikanlah...” yaitu
tutuplah pintu gua mereka untuk menahan mereka dari gangguan manusia, dan
biarkan saja mereka dalam keadaan seperti itu. Dan makna “sesunnguhnya kami
pasti akan mendirikan....” ada dua pendapat bahwa yang mengatakan perkataan
ini antara kaum muslimin atau kaum musyrik di antara mereka. Secara dzahir yang
mengatakan hal ini adalah orang yang memiliki kedudukan tinggi di antara
mereka, yaitu penguasa[18], pastinya yang mengatakan hal ini adalah
orang mu’min di antara mereka, sebab mereka adalah bagian dari ashabul kahfi.
Jadi,
makna ayat ini adalah pengkhususan bagi kuburan ashabul kahfi, supaya
melindungi kuburan mereka dari para bughat dan tangan-tangan jahil. Pastilah
terdapat hikmah yang tersirat di dalamnya dan tidak diketahui oleh manusia.
2.
Kuburan Nabi yang dijadikan
sebagai argumen
Banyak
di kalangan masyarakan zaman
sekarang yang menyandarkan permasalahan ini kepada kuburan nabi yang terdapat
di dalam masjid nabawy, di mana bukan hanya makam nabi saja, melainkan terdapat
dua sahabatnya yang turut pula dimakamkan di dalamnya. Hal ini sehinggga
menimbulkan banyak syubhat. Padahal, kuburan nabi dahulu adalah rumah beliau yang letaknya agak
jauh dari masjid nabawi. kemudian zaman semakin maju dan menuntut adanya
perluasan lahan masjid disebabkan banyaknya jama’ah yang membludak. Hingga
pada akhirnya diputuskan untuk meluaskan lahan tersebut dan harus mengeluarkan
jasad tersebut. Akan tetapi,
menjadi persoalan besar apabila sampai mengeluarkan jasad makhluk yang mulia
ini dan termasuk sebuah penistaan yang besar. Dengan begitu diambillah jalan
lain, yaitu dengan menetapkan kuburan tersebut dengan syarat meletakkan
bangunan atau tembok yang memalingkan dari kuburan tersebut, sehingga tidak
ditujukan kepada kuburan tersebut. Akhirnya hingga saat ini, makam tersebut di beri
batasan tiga lapis tembok sebagai pembatas.
Hal
ini termasuk dalam kaidah adh-hororu yudfa’u bi qadril imkaan, dimana
mencegah terjadinya situasi yang sulit yang tidak mungkin dihilangkan kecuali
dengan menghilangkannya sebisa mungkin.
3.
Nabi pernah melaksanakan
shalat di atas kuburan
Dengan
ini, kemudian diikuti oleh para sahabatnya di belakangnya. Hal ini terjadi perbedaan
kondisi, di mana saat itu Rasulullah bukan melaksanakan shalat secara dzatnya
shalat seperti biasa, melainkan beliau melaksanakan shalat jenazah secara
berjama’ah. Hal ini dibolehkan.
Maka
tidak ada satu alasanpun yang kuat mengenai bolehnya membangun masjid di atas
kuburan, karena sudah terbantahkan oleh nash-nash syar’i dan berbagai ijma’
‘ulama’ yang sharih.
C. Kesimpulan
Dari
berbagai uraian di atas, maka penulis berusaha menyimpulkan dari pembahasan di
atas, atas haramnya membangun masjid di atas kuburan yang merupakan
sunnah orang yahudi dan nashrani dahulu yang menjadikan kuburan nabi-nabi
mereka kuburan, dan dikhawatirkan pula dapat merusak kemurnian aqidah,
kecuali apabila kerangka yang terdapat di dalam kuburan tersebut dan di
pindahkan ke tempat lain yang lebih layak, maka diperbolehkan. Adapun mengenai
kuburan nabi saw, itu tidaklah dipermasalahkan, karena sudah ada hujjah yang
kuat untuk menafikkan dharar dengan jalan yang tidak menimbulkan dharar yang
lebih berat. Maka sebaliknya,
bagi orang-orang yang menyangkal dari makna hadits di atas tak lain mereka
adalah ahlu bid’ah dan kawanan pembelot agama. Wallaahu a’lam bish shawaab.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul dan terjemahnya, (Surakarta: Pustaka
Al-Hanan,2009)
Fathul Baari,
An-Nawawy, Imam, Syarh An-Nawawy fie Shahih
Musim
Taimiyyah,Ibnu, Majmu’atul Fatawaa,
Asy-Syaukani, Imam, Nailul Authaar,
(Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: cet: ke-4, 2009)
Ibnu Katsir, ‘Imaduddin Abu Fida bin
Ismail, Tafsir AL-qur’an Al-‘Adzim, (Kairo: Maktabah At-Taufiqiyyah)
Al-Hushany, Imam, Kifaayah Al-Akhyar, (...)
Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih, Syarh
Al-Mumti’ ‘alaa Zaad Al-Mustaqni’, (...)
Tafsir al Qurthuby
Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim, I’laamul
Muwaqqi’iin ‘an Rabbil ‘aalamiin, (Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cet:
pertama, 2004)
Asy-Syafi’i, Imam, Al Umm, (Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cet:
ke-2, 2009)
Makalah “masjid dan
perkembangannya”, versi pdf, t.n, t.t, t.p,
http://www.saaid.net/Warathah/Alkharashy/mm/35.htm
(بناء المساجد على القبور: ( الحكم - الشبهات - البداية
) .. للدكتور إبراهيم الغصن)
http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1164727510
(Membangun masjid di atas kuburan)
[7] Al-Umm, Imam
Asy-Syafi’i, kitab janaiz, bab maa yakuunu ba’da dafni, 1/456
[10] Mawahibul
jalil,
[12] Ighatsatul lahfan min Mashaa-id Asy-Syaithan, ibnu qayyim al-jauziyyah, terj. Hawin
Murtadho, hal:264
[14] Fathul Majid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, hal: 249
[17] Tafsir
Al-quran Al-‘Adzim,Inu Katsir, 5/111-112
[18] Diceritakan
dalam buku sejarah mengenai ashabul kahfi, bahwa yang berkuasa pada masa itu,
setelah berlangsungnya kekuasaan musyrik selama 300 tahun lamanya adalah orang
yang bertauhid kepada Allah dan taat beribadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar