MEMPUBLIKASIKAN
KEMATIAN MELALUI MEDIA
A. PENDAHULUAN
Kematian
itu datangnya pasti, hanya saja kapan
dan dimana itu terjadi Allah lah Yang
Maha Mengetahui. Bila telah telah tiba masanya, tak ada seorang pun yang bisa
menghalanginya, menahannya walau beberapa detik atau berlari mengumpat darinya.
Ia pasti akan menjemput siapa yang telah ditakdirkan menemuinya.
Mengumumkan
kematian (An-na’yu) bukanlah hal yang baru, melainkan sudah ada sejak
zaman Rasulullah SAW. Namun seiring berkembangnya zaman, pengumuman kematian
mulai dilakukan melalui berbagai media cetak
seperti koran, majalah, dll. Bagaimana hukumnya bila demikian? Dalam makalah ini
insya Allah kami paparkan mengenai hukum mengumumkan kematian melalui media cetak.
B. PENGERTIAN AN-NA’YU
a. Secara etimologi: An-na’yu berasal dari kata نعى- ينعى- نعيا yang berarti mengumumkan sesuatu.[1]
b. Secara terminology:
Ibnul Atsir
berkata: An-na’yu yaitu mengumumkan kematian seseorang.[2]
At-Tirmidzi
berkata: An-na’yu yaitu mengumumkan kepada masyarakat bahwa seseorang
telah meninggal agar mereka datang menyaksikan jenazahnya.[3]
Praktek
mengumumkan kematian telah ada sejak masa Rasulullah SAW., sebagaimana diriwayatkan
bahwa Nabi mengumumkan sahabat yang meninggal ketika perang mu’tah, beliau
berkata: “Zaid, Ja’far, Abdullah telah meninggal”. Beliau mengumumkan
kematian mereka kepada para sahabat yang berada di Madinah.[4]
C. BENTUK-BENTUK AN-NA’YU SERTA HUKUMNYA:
1.
Memberitahukan kerabat-kerabat
jenazah, sahabat-sahabatnya dan tetangganya perihal kematiannya, agar mereka
berkumpul untuk memepersiapkan segala keperluan jenazah tersebut seperti
memandikannya, mengkafani, menshalatkan, dan mendoakannya agar mendapat rahmat.
Bila demikian,
itu termasuk an-Na’yu (mengumumkan kematian) yang disyariatkan dan tidak
tercela seandainya hal itu dilakukan melalui sarana komunikasi sekalipun.[5]
Dalilnya
berdasarkan hadits dari Abu Hurairah “ Bahwasannya Rasulullah SAW.,
mengumumkan berita kematian an-Najasyi pada hari kematiannya. Lalu beliau
keluar menuju tempat shalat dan membentuk shaf para jamaah, lantas melaksanakan
shalat jenazah dengan empat kali takbir.” (HR.
Bukhari no. 1245)
2.
Mengutus seseorang untuk
mengumumkan kematian kepada masyarakat di tempat-tempat perkumpulan mereka,
seraya berkata: "ketahuilah si fulan telah meninggal, maka saksikanlah
jenazahnya".
Begitu juga
mengumumkan kematian seseorang melalui media cetak seperti majalah, koran, atau
sarana lainnya. Praktek pengumumam
seperti ini masih diperselisihkan di kalangan para ulama:
a)
Pendapat pertama: Hukumnya makruh
dan termasuk an-Na'yu yang tercela. Ini merupakan pendapat mayoritas
ulama.
Mereka berdalil
dengan hadits hudzaifah "Jika aku meninggal, jangan umumkan berita
kematianku. aku khawatir itu termasuk mengumumkan berita kematian (yang
dilarang). sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah SAW., melarang mengumumkan
kematian." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Menurut
mereka, perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyah. Karena
orang-orang jahiliyah ketika salah seorang diantara mereka ada yang meninggal,
mereka naik ke tempat yang tinggi berdiri di hadapan kumpulan manusia dengan
menyeru bahwa fulan telah meninggal lalu ia menyebut perihal kebaikan dan
kemuliaan budi pekertinya.[6]
Ibnu Hajar
juga menyebutkan bahwa Sa’id bin Mansyur menyebutkan tentang mengumumkan berita
kematian yang termasuk perbuatan orang jahiliyah.
Dikabarkan
dari Ibnu ‘Ulayyah dari Ibnu Aun, ia berkata bahwa ia bertanya pada Ibrahim, “apakah
mereka melarang mengumumkan berita kematian?” Ibrahim pun menjawab, “iya
terlarang”. Ibnu Aun menjelaskan:
إذا توفي الرجل ركب رجل دابة ثم صاح في الناس:
أنعي فلانا
“Jika ada yang meninggal
dunia, maka ada yang akan menaiki hewan tunggangan lantas berteriak di khalayak
ramai, “Aku kabarkan tentang kematian si fulan.”[7]
b)
Pendapat kedua: Menurut madzhab
hanafiyah, mengumumkan kematian baik melalui seseorang yang diutus maupun melalui
media hukumnya diperbolehkan. Alasan mereka adalah:
1)
Pada asalnya hal tersebut merupakan
perbuatan yang diperbolehkan. Karena pada asalnya segala sesuatu itu
diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
2)
Hadits Rasulullah SAW., bahwa beliau
mengumumkan kematian an-Najasyi pada hari kematiannya.
3)
Hadits Rasulullah SAW., bahwa
beliau mengumumkan para sahabat yang gugur di perang mu'tah.
Diriwayatkan
bahwa Nabi mengumumkan sahabat yang meninggal ketika perang mu’tah, beliau
berkata: “Zaid, Ja’far, Abdullah telah meninggal”. Beliau mengumumkan
kematian mereka kepada para sahabat yang berada di Madinah.
c)
Pendapat ketiga: (Ulama Syafi’iyah)
jika pengumuman kematian dilakukan dengan tujuan yang baik dan dapat memberi mashlahat, maka diperbolehkan.
seperti tujuannya agar masyarakat bisa ikut menshalati dan menyaksikan
jenazahnya, atau agar mereka bisa membantu proses pemandian, pengkafanan dan
penguburan si mayat.
Demikian juga ketika pengumuman kematian dilakukan
dengan tujuan untuk memberitahu orang yang pernah dihutangi oleh si mayat, sehingga
ia bisa mengambil haknya. Apalagi tidak mungkin untuk memberitahukan hal itu,
kecuali melalui media informasi, maka dibolehkan. Bahkan sangat dianjurkan,
karena yang demikian termasuk bentuk upaya membebaskan mayat dari
tanggungannya.
3.
Pengumuman kematian yang menyerupai
perbuatan orang-orang jahiliyah. yaitu denga cara mengutus seseorang kepada
masyarakat di tempat-tempat mereka berkumpul, lalu ia mengumumkan kematian seseorang
dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan dan kemuliannya, terkadang juga diiringi
dengan teriakan dan ratapan, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang tercela
dan dilarang.[8]
Ibnu Hajar al-Atsqalani
berkata, “mengumumkan berita kematian tidaklah semua terlarang. Yang terlarang
hanyalah yang dahulu dilakukan orang jahiliyah dimana mereka mengutus beberapa
orang untuk mengumumkan berita kematian di pintu-pintu dan di pasar-pasar.”[9]
1)
HUKUM IKLAN BELASUNGKAWA DI KORAN
Ada keterangan
menarik dari fatwa Syaikh Shalil bin Fauzan, anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan
ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau pernah ditanya mengenai hukum
belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas belasungkawa
tersebut.
Syaikh Shalih
Fauzan rahimahullah menjawab, “Memasang iklan di koran yang berisi pengumuman
meninggalnya seseorang jika dilakukan untuk tujuan yang benar yaitu untuk
memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka
bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan bisa memberitahukan
pula bahwa siapa yang memiliki hutang atau hak untuk segera ditagih atau
dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan, akan tetapi tidak boleh
berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu
koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak untuk hal yang
tidak urgent.
Begitu juga tidak
boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah
kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam
jama’ah hamba-hambaKu, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al-Fajr: 27-30).
Karena hal ini berarti mentakziah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah
penduduk surga, ini tidak boleh. Bila demikian, berarti kita telah mendahului
ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghaib. Jadi tidak boleh kita
menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al-Qur’an
atau hadits. Kita berdoa untuknya kebaikan namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah
penduduk surga.[10]
Adapun
mengumumkan berita kematian di koran-koran, ini tidak perlu, kecuali jika
maksudnya adalah mengumumkan kematian agar orang yang mempunyai kewajiban
terhadap yang mati itu memenuhi kewajibannya, atau dengan maksud
memberitahu tempat dishalatkannya
jenazah sehingga orang-orang bisa datang ke tempat tersebut.
Tapi jika
maksudnya untuk memujanya, ini tidak boleh, karena hal ini bisa mengarah pada
sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan ini membutuhkan biaya
untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman itu.
Sungguh ini merupakan perbuatan yang tidak berguna.[11]
D.
PENUTUP
Dari
penjelasan mengenai pengumuman kematian dapat kami simpulkan sebagai berikut:
a)
An-Na'yu (mengumumkan
kematian) semestinya dilakukan sebelum jenazah dimandikan, dikafani dan sebelum
dishalatkan. Demikian itu dilakukn agar masyarakat dapat saling membantu di
dalam proses mengurusnya dan mereka dapat berkumpul untuk menshalati jenazah
tersebut.
Yang demikian
merupakan perihal yang dianjurkan dan disyariatkan, sebab Nabi SAW.,
mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya. Selain itu beliau juga
memberitakan kematian sahabatnya yang syahid di perang Mut’ah sebelum
mengurusnya, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.
b)
Mengumumkan kematian
setelah menshalatinya, tidak disyariatkan kecuali jika terdapat mashlahat. Seperti
bila jenazah tersebut memiliki transaksi-transaksi atau hutang dan ahli
warisnya ingin melunasinya. Bila demikian, maka pengumuman kematian boleh
dilakukan meski disiarkan melalui media cetak seperti koran dan lainnya.
c)
Mempublikasikan kematian melalui
koran dengan tujuan untuk memujanya, tidak diperbolehkan, karena hal ini bisa mengarah pada sikap
berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan tersebut membutuhkan biaya
untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman tersebut.
Sungguh ini merupakan perbuatan yang tidak berguna dan tidak disyariatkan.
Wallahu A’lam
Bisshawab.
DAFTAR PUSTAKA
Atsqalani, Al-, Ibnu Hajar. Fathul
Baari, jilid: 3, Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M.
Baz, Ibnu, Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin dkk. Fatwa-Fatwa Terkini, jilid: 2, Jakarta: Darul Haq,
2003 M.
Fauzan, Al-, Shalih bin Fauzan. Al
Muntaqa, Anggota Hai’ah Kibarul Ulama dan Lajnah Ad-Daaimah Lil Ifta’.
Mubarakfuri, Al-, Muhammad
Abdurrahman Tuhfatul Ahwadzi, jilid:3.
Mushlih, Khalid bin Abdullah bin
Muhammad bin. An-Na’yu Wa Shuwaruhu Al-Mu’ashirah, jilid:1.
Musyaiqih, Al-, Khalid bin Ali. Fiqhun
Nawaazil Fil Ibadah, Buraidah: Daurah Ilmiyah Universitas Ar- Rajihi, 1426
H.
Musyaiqih, Al-, Khalid bin Ali. Fiqih
Kontemporer, cet: 1, Klaten: Inas Media, 2008.
Zakariya, Ibnu Faris. Mu’jam
Maqaayis Al- Lughah, jilid: 5, Kairo: Dar al-Fikr, 1979 M.
[1] Ibnu Faris Zakariya, Mu’jam Maqaayis Al-
Lughah, (Kairo: Daarul Fikr, 1979 M), jilid: 5, hlm: 447.
[2] Khalid bin Abdullah bin Muhammad bin Mushlih,
An-Na’yu Wa Shuwaruhu Al-Mu’ashirah, jilid:1, hlm: 1.
[3] Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri, Tuhfatul
Ahwadzi, jilid:3, hlm: 41.
[4] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqhun
Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Daurah Ilmiyah Universitas Ar- Rajihi, 1426
H ), hlm: 71.
[5] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih
Kontemporer (Klaten: Inas Media, 2008), cet: 1, hlm: 147.
[6] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqhun
Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm:
71-73.
[7] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari
(Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M), jilid: 3, hlm: 135.
[8] Khalid bin Ali al-Musyaiqih, Fiqhun
Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm:
71-73.
[9] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari
(Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M), jilid: 3, hlm: 135.
[10] Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Al-Muntaqa,
(Anggota Hai’ah Kibarul Ulama dan Lajnah Ad-Daaimah Lil Ifta’), hlm: 225-226.
Pdf.
[11] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dkk., Fatwa-Fatwa
Terkini, (Jakarta: Darul Haq, 2003 M), jilid: 2, hlm: 499.