Senin, 02 Mei 2016

MEMPUBLIKASIKAN KEMATIAN MELALUI MEDIA



MEMPUBLIKASIKAN KEMATIAN MELALUI MEDIA

A.    PENDAHULUAN

Kematian itu datangnya pasti,  hanya saja kapan dan dimana itu terjadi  Allah lah Yang Maha Mengetahui. Bila telah telah tiba masanya, tak ada seorang pun yang bisa menghalanginya, menahannya walau beberapa detik atau berlari mengumpat darinya. Ia pasti akan menjemput siapa yang telah ditakdirkan menemuinya.
Mengumumkan kematian (An-na’yu) bukanlah hal yang baru, melainkan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Namun seiring berkembangnya zaman, pengumuman kematian mulai dilakukan melalui berbagai media  cetak seperti koran, majalah, dll. Bagaimana hukumnya bila demikian? Dalam makalah ini insya Allah kami paparkan mengenai hukum mengumumkan kematian melalui  media cetak.

B.     PENGERTIAN AN-NA’YU

a.       Secara etimologi: An-na’yu berasal dari kata نعى- ينعى- نعيا yang berarti mengumumkan sesuatu.[1]

b.      Secara terminology:

Ibnul Atsir berkata: An-na’yu yaitu mengumumkan kematian seseorang.[2]
At-Tirmidzi berkata: An-na’yu yaitu mengumumkan kepada masyarakat bahwa seseorang telah meninggal agar mereka datang menyaksikan jenazahnya.[3]
Praktek mengumumkan kematian telah ada sejak masa Rasulullah SAW., sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi mengumumkan sahabat yang meninggal ketika perang mu’tah, beliau berkata: “Zaid, Ja’far, Abdullah telah meninggal”. Beliau mengumumkan kematian mereka kepada para sahabat yang berada di Madinah.[4]

C.     BENTUK-BENTUK AN-NA’YU SERTA HUKUMNYA:

1.        Memberitahukan kerabat-kerabat jenazah, sahabat-sahabatnya dan tetangganya perihal kematiannya, agar mereka berkumpul untuk memepersiapkan segala keperluan jenazah tersebut seperti memandikannya, mengkafani, menshalatkan, dan mendoakannya agar mendapat rahmat.
Bila demikian, itu termasuk an-Na’yu (mengumumkan kematian) yang disyariatkan dan tidak tercela seandainya hal itu dilakukan melalui sarana komunikasi sekalipun.[5]
Dalilnya berdasarkan hadits dari Abu Hurairah “ Bahwasannya Rasulullah SAW., mengumumkan berita kematian an-Najasyi pada hari kematiannya. Lalu beliau keluar menuju tempat shalat dan membentuk shaf para jamaah, lantas melaksanakan shalat jenazah dengan empat kali takbir.” (HR. Bukhari no. 1245)
2.      Mengutus seseorang untuk mengumumkan kematian kepada masyarakat di tempat-tempat perkumpulan mereka, seraya berkata: "ketahuilah si fulan telah meninggal, maka saksikanlah jenazahnya".
Begitu juga mengumumkan kematian seseorang melalui media cetak seperti majalah, koran, atau sarana lainnya. Praktek  pengumumam seperti ini masih diperselisihkan di kalangan para ulama:
a)      Pendapat pertama: Hukumnya makruh dan termasuk an-Na'yu yang tercela. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan hadits hudzaifah "Jika aku meninggal, jangan umumkan berita kematianku. aku khawatir itu termasuk mengumumkan berita kematian (yang dilarang). sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah SAW., melarang mengumumkan kematian." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Menurut mereka, perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyah. Karena orang-orang jahiliyah ketika salah seorang diantara mereka ada yang meninggal, mereka naik ke tempat yang tinggi berdiri di hadapan kumpulan manusia dengan menyeru bahwa fulan telah meninggal lalu ia menyebut perihal kebaikan dan kemuliaan budi pekertinya.[6]
Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Sa’id bin Mansyur menyebutkan tentang mengumumkan berita kematian yang termasuk perbuatan orang jahiliyah.
Dikabarkan dari Ibnu ‘Ulayyah dari Ibnu Aun, ia berkata bahwa ia bertanya pada Ibrahim, “apakah mereka melarang mengumumkan berita kematian?” Ibrahim pun menjawab, “iya terlarang”. Ibnu Aun menjelaskan:
 إذا توفي الرجل ركب رجل دابة ثم صاح في الناس: أنعي فلانا
“Jika ada yang meninggal dunia, maka ada yang akan menaiki hewan tunggangan lantas berteriak di khalayak ramai, “Aku kabarkan tentang kematian si fulan.”[7]
b)      Pendapat kedua: Menurut madzhab hanafiyah, mengumumkan kematian baik melalui seseorang yang diutus maupun melalui media hukumnya diperbolehkan. Alasan mereka adalah:
1)      Pada asalnya hal tersebut merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Karena pada asalnya segala sesuatu itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
2)      Hadits Rasulullah SAW., bahwa beliau mengumumkan kematian an-Najasyi pada hari kematiannya.
3)      Hadits Rasulullah SAW., bahwa beliau mengumumkan para sahabat yang gugur di perang mu'tah.
Diriwayatkan bahwa Nabi mengumumkan sahabat yang meninggal ketika perang mu’tah, beliau berkata: “Zaid, Ja’far, Abdullah telah meninggal”. Beliau mengumumkan kematian mereka kepada para sahabat yang berada di Madinah.
c)      Pendapat ketiga: (Ulama Syafi’iyah) jika pengumuman kematian dilakukan dengan tujuan yang baik dan  dapat memberi mashlahat, maka diperbolehkan. seperti tujuannya agar masyarakat bisa ikut menshalati dan menyaksikan jenazahnya, atau agar mereka bisa membantu proses pemandian, pengkafanan dan penguburan si mayat.
Demikian  juga ketika pengumuman kematian dilakukan dengan tujuan untuk memberitahu orang yang pernah dihutangi oleh si mayat, sehingga ia bisa mengambil haknya. Apalagi tidak mungkin untuk memberitahukan hal itu, kecuali melalui media informasi, maka dibolehkan. Bahkan sangat dianjurkan, karena yang demikian termasuk bentuk upaya membebaskan mayat dari tanggungannya.
3.      Pengumuman kematian yang menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyah. yaitu denga cara mengutus seseorang kepada masyarakat di tempat-tempat mereka berkumpul, lalu ia mengumumkan kematian seseorang dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan dan kemuliannya, terkadang juga diiringi dengan teriakan dan ratapan, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang.[8]
Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata, “mengumumkan berita kematian tidaklah semua terlarang. Yang terlarang hanyalah yang dahulu dilakukan orang jahiliyah dimana mereka mengutus beberapa orang untuk mengumumkan berita kematian di pintu-pintu dan di pasar-pasar.”[9]
1)      HUKUM IKLAN BELASUNGKAWA DI KORAN
Ada keterangan menarik dari fatwa Syaikh Shalil bin Fauzan, anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia. Beliau pernah ditanya mengenai hukum belasungkawa pada iklan di koran dan ucapan terima kasih atas belasungkawa tersebut.
Syaikh Shalih Fauzan rahimahullah menjawab, “Memasang iklan di koran yang berisi pengumuman meninggalnya seseorang jika dilakukan untuk tujuan yang benar yaitu untuk memberitahukan kepada manusia atas meninggalnya seorang muslim, supaya mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan mendoakannya, dan bisa memberitahukan pula bahwa siapa yang memiliki hutang atau hak untuk segera ditagih atau dimaafkan, maka jika maksudnya seperti ini, dibolehkan, akan tetapi tidak boleh berlebihan dalam menyebarkan iklan semacam itu dengan menerbitkan full satu koran. Karena seperti ini akan menghabiskan harta yang banyak untuk hal yang tidak urgent.
Begitu juga tidak boleh menuliskan ayat (yang artinya), “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hambaKu, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al-Fajr: 27-30). Karena hal ini berarti mentakziah mayit dan sama saja menyatakan ia adalah penduduk surga, ini tidak boleh. Bila demikian, berarti kita telah mendahului ketetapan Allah atau seperti mengerti perkara ghaib. Jadi tidak boleh kita menghukumi satu orang sebagai penduduk surga melainkan dengan dalil dari Al-Qur’an atau hadits. Kita berdoa untuknya kebaikan  namun tidak boleh memastikan bahwa ia adalah penduduk surga.[10]
Adapun mengumumkan berita kematian di koran-koran, ini tidak perlu, kecuali jika maksudnya adalah mengumumkan kematian agar orang yang mempunyai kewajiban terhadap yang mati itu memenuhi kewajibannya, atau dengan maksud memberitahu  tempat dishalatkannya jenazah sehingga orang-orang bisa datang ke tempat tersebut.
Tapi jika maksudnya untuk memujanya, ini tidak boleh, karena hal ini bisa mengarah pada sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan ini membutuhkan biaya untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman itu. Sungguh ini merupakan perbuatan yang tidak berguna.[11]
D.    PENUTUP
Dari penjelasan mengenai pengumuman kematian dapat kami simpulkan sebagai berikut:
a)      An-Na'yu (mengumumkan kematian) semestinya dilakukan sebelum jenazah dimandikan, dikafani dan sebelum dishalatkan. Demikian itu dilakukn agar masyarakat dapat saling membantu di dalam proses mengurusnya dan mereka dapat berkumpul untuk menshalati jenazah tersebut.
Yang demikian merupakan perihal yang dianjurkan dan disyariatkan, sebab Nabi SAW., mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya. Selain itu beliau juga memberitakan kematian sahabatnya yang syahid di perang Mut’ah sebelum mengurusnya, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.
b)      Mengumumkan kematian setelah menshalatinya, tidak disyariatkan kecuali jika terdapat mashlahat. Seperti bila jenazah tersebut memiliki transaksi-transaksi atau hutang dan ahli warisnya ingin melunasinya. Bila demikian, maka pengumuman kematian boleh dilakukan meski disiarkan melalui media cetak seperti koran dan lainnya.
c)      Mempublikasikan kematian melalui koran dengan tujuan untuk memujanya, tidak diperbolehkan,  karena hal ini bisa mengarah pada sikap berlebihan dan melampaui batas. Lagi pula perbuatan tersebut membutuhkan biaya untuk dibayarkan kepada pengelola koran karena menerbitkan pengumuman tersebut. Sungguh ini merupakan perbuatan yang tidak berguna dan tidak disyariatkan.
Wallahu A’lam Bisshawab.    


DAFTAR PUSTAKA
Atsqalani, Al-, Ibnu Hajar. Fathul Baari, jilid: 3, Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M.
Baz, Ibnu, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin dkk. Fatwa-Fatwa Terkini, jilid: 2, Jakarta: Darul Haq, 2003 M.
Fauzan, Al-, Shalih bin Fauzan. Al Muntaqa, Anggota Hai’ah Kibarul Ulama dan Lajnah Ad-Daaimah Lil Ifta’.
Mubarakfuri, Al-, Muhammad Abdurrahman Tuhfatul Ahwadzi, jilid:3.
Mushlih, Khalid bin Abdullah bin Muhammad bin. An-Na’yu Wa Shuwaruhu Al-Mu’ashirah, jilid:1.
Musyaiqih, Al-, Khalid bin Ali. Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah, Buraidah: Daurah Ilmiyah Universitas Ar- Rajihi, 1426 H.
Musyaiqih, Al-, Khalid bin Ali. Fiqih Kontemporer, cet: 1, Klaten: Inas Media, 2008.
Zakariya, Ibnu Faris. Mu’jam Maqaayis Al- Lughah, jilid: 5, Kairo: Dar al-Fikr, 1979 M.



[1] Ibnu Faris Zakariya, Mu’jam Maqaayis Al- Lughah, (Kairo: Daarul Fikr, 1979 M), jilid: 5, hlm: 447.
[2] Khalid bin Abdullah bin Muhammad bin Mushlih, An-Na’yu Wa Shuwaruhu Al-Mu’ashirah, jilid:1, hlm: 1.
[3] Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, jilid:3, hlm: 41.
[4] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Daurah Ilmiyah Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm: 71.
[5] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqih Kontemporer (Klaten: Inas Media, 2008), cet: 1, hlm: 147.
[6] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm: 71-73.
[7] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari (Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M), jilid: 3, hlm: 135.
[8] Khalid bin Ali al-Musyaiqih, Fiqhun Nawaazil Fil Ibadah (Buraidah: Universitas Ar- Rajihi, 1426 H ), hlm: 71-73.
[9] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari (Kairo: Daarul Hadits, 1424 H/ 2004 M), jilid: 3, hlm: 135.
[10] Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Al-Muntaqa, (Anggota Hai’ah Kibarul Ulama dan Lajnah Ad-Daaimah Lil Ifta’), hlm: 225-226. Pdf.
[11] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dkk., Fatwa-Fatwa Terkini, (Jakarta: Darul Haq, 2003 M), jilid: 2, hlm: 499.

hukum membangun masjid diatas kuburan



Hukum Membangun Masjid Di Atas Kuburan

A.                Pendahuluan

            Masjid adalah tempat ibadah yang suci bagi umat islam yang digunakan tempat berlagsungnya sholat jama’ah, di dalamnya terdapat rahmat dan ampunan. Masjid pula tak hanya digunakan sebagai tempat ibadah, seperti berlangsungnya sebuah perkumpulan yang digunakan demi mewujudkan dan mengobarkan syiar-syiar islam yang akan mewujudkan berbagai dampak positif bagi ketenangan, kenyamanan serta persatuan dan kesatuan yang paling urgen bagi umat islam. Namun perlu dipahami, bahwa pembangunan masjid memiliki hukum dan criteria yang terkait di dalam ranah akidah, sekalipun bahwasanya seluruh muka bumi adalah hamparan yang suci (masjid). Seperti pembangunan masjid di atas kuburan, di mana banyak terjadi dikalangan asy’ariyyin yang mencetuskan hal yang demikian itu dengan berbagai alasan. Bahkan banyak ummat terdahulu hingga saat ini yang menjadikan kuburan para orang shaleh sebagai masjid. Padahal banyak hadits yang melarang atas pembangunan masjid di atas kuburan. Bagaimana analisa yang sesungguhnya mengenai permasalahan ini?

B.                 Hukum menbangun masjid di atas kuburan

            Membangum masjid merupakan salah satu unsure amaliyah ibadah, dimana ulama berpendapat bahwa membagun masjid adalah sunnah. Bahkan ulama’ madzhab hanbali berpendapat bahwa membangun masjid di kota-kota dan di desa-desa hukumnya adalah fardhu kifayah.[1] Hal ini disebabkan karena masjid tak lain adalah pengaruh datangnya rahmat dan ampunan Allah.
            Masjid merupakan tempat ibadah, salah satunya adalah ritual shalat yang dilaksanakan secara niat dan ikhlas dengan hati yang lurus, yang diiringi dengan bebagai tuntunan fiqih dan akidah yang salimah. Di dalam shalat hati hanya terpaku kepada Allah semata. Dengan begitu menjadi sebuah permasalahn apabila berdirinya masjid di atas sebuah kuburan, di mana dapat mengundang syubhat dan permasalahn aqidah berupa syirik ynag dapat mencemarkan kemurnian tauhid umat islam.
            Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di dalam fatwanya berkomentar mengenai hal ini, bahwa apabila ada sebuah masjid yang dibangun diatas kuburan, maka hukum shalat adalah haram dan masjid tersebut wajib dihancurkan, karena nabi saw melaknat kaum yahudi dan nashrani yang menjadikankuburan para nabi mereka sebagai tempat sujud (masjid).[2]
            Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, di dalam majmu’atul fatawa menyebutkan bawa ulama’ sepakat tidak diperbolehkan menbangun masjid di atas kuburan.[3]
            Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan melaksanakan shalat di atas masjid yang di atasnya dibangun sebuah kuburan. Sekalipun tidak ada tujuan melaksanakan shalat di hadapan kuburan. Maka tidak diperbolehkan, disebabkab hal itu merupakan cirri ataupun sarana bertasyabuh terhadap orang-orang musyrik.
            Menjadikan masjid di atas kuburan dan shalat di dalamnya ataupn membangun sesuatu di atasnya, sebagaiman yang terkandung di dalam As-Sunnah mengenai pelarangan hal ini, adalah dilarang.[4]
            Ulama’ berbeda pendapat mengenai haram dan makruhnya hukum membangun masjid di ats kuburan, mereka berbeda pendapat dalam memahami nash-nash yang datang kepada mereka. Oleh sebab itu ada dua pendapat:
1.)    Pendapat yang mengharamkan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Bin Baz, Imam Asy-Syafi’i,  dan beberapa ulama’ Safi’iyyah.
            Imam Al-Hushany di dalam Kifayatul Akhyarnya menyebutkan, merupakan dalil haramnya membagun sesuatu di atasnya,termasuk kubah, masjid tembok dan sebagainya. Apabila hal ini terjadi pada kuburan yang musbalah, maka kuuburan tersebut harus dihancurkan, karena membangun dalam kondisi yang diharamkan.[5] Imam asy-syaukany juga berpendapat demikian.[6] Imam As-Syafi’i r.a berkata: “Aku membenci masjid yang dibangun di atas kuburan.”[7]
             Diriwayatkan dari Imam Muslim mengenai hadits Rasulullah,
            عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ  (رواه مسلم, 532)
            Dari Jundab, dia berkata: Lima hari sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, aku mendengar beliau bersabda: “Aku berlepas diri kepada Allah bahwa aku memiliki kekasih di antara kamu. Karena sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasihNya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim menjadi kekasihNya (QS. 4:125). Jika aku menjadikan kekasih di antara umatku, pastilah aku telah menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu telah menjadikan kubur-kubur Nabi-Nabi mereka dan orang-orang sholih mereka sebagai masjid-masjid! Ingatlah, maka janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu!” (HR. Muslim no:532)
            Adapun setiap larangan Rasulullah, adalah haram, seperti dalam kaidah fiqih, al-ashu fin nahyi lit tahriim.[8]
2.)    Pendapat yang memakruhkan: Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
            عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ مَرَضِهِ الَّذِيْ لَمْ يَقُمْ مِنْهُ: "لَعَنَ اللهُ اْليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهمْ مَسَاجِدَ" (رواه البخاري ومسلم(
            “Dari Aisyah r.a, berkata: ketika sakit yang menyebabkan beliau tidak bisa bangun, Rasulullah s.a.w. bersabda,”Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
            Hanafiyah berhujjah dengan pendapat Abu Hanifah yang memakruhkan bangunan, seperti masjid yang di bangun di atas kuburan.[9] Ulama’ Malikiyah juga berpendapat demikian, bahkan apabila bertujuan untuk berlebihan dan membanggakan diri, maka dapat sampai kepada kategori pengharaman.[10] Bahkan Hanabilah memakruhkan secara tanzih,.[11]
            Makruh tanzih adalah yang dilarang secara tidak tegas yang masih menggunakan dalil dzanny.
Ø  Pendapat yang kuat, ulama’ sepakat bahwa menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, hukumnya haram, baik mushola maupun masjid, bahkan hanya sekedar numpang sholat di atasnya sudah termasuk haram sekalipun kuburan tersebut kuburan Nabi maupun orang-orang alim dikalangan kita. sehingga menjadi problematika yang berat di antara kaum muslimin. Hingga terkadang akhirnya menjadi hal yang diistemawakan dengan bertabarruk kepada para ahi kubur. Hal ini sangan membayakan aqidah kaum muslimin, yang menjerumuskannya kepada jurang syirik akbar.
            Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengomentari bahwasanya, ‘hal yang demikian itu termasuk dari makar setan yang wajib dihancurkan,’.[12]
            Diantara penyebab dilarangnya membangun masjid di atas kuburan adalah:
·         Imam As-Sarkhasy menyebutkan, penyebab dilarangnya hal itu karena bentuk tasyabuh terhadap kaum yahudi,[13] yang termasuk sunnah mereka.[14]
·         Ibnu Taimiyyah, berpendapat , dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan fitnah dan syubhat yang menimpa kaum muslimin dengan mengagungkan makhluk.[15]
·         Syaikh Shalih bin Shalih Al-Fauzan berpendapat, membangun masjid di atas kuburan merupakan sarana menuju kesyirikan. Karena menbangun masjid di atas kuburan berarti menjadikan shalat kepada kuburan.[16]
            Maka, jelas bahwasanya hanyalah kalangan ahlu bid’ah, diantaranya syiah rafidhah yang membolehkan membangun masjid di atas kuburan dengan menyelisihi nash-nash syar’i, diantara alasan mereka adalah:
1.      Firman Allah surat Al-Kahfi: 21
وقال الّذين ........(الكهف: 21)
            Mereka berargumen dengan dalil ini, bahwa bolehnya menbangun masjid di atas kuburan, sebagaimana kuburan ashabul kahfi.
            Ibnu katsir menyikapi alasan yang berhujjah dengan ayat di atas di dalam tafsirnya[17], makna “dirikanlah...” yaitu tutuplah pintu gua mereka untuk menahan mereka dari gangguan manusia, dan biarkan saja mereka dalam keadaan seperti itu. Dan makna “sesunnguhnya kami pasti akan mendirikan....” ada dua pendapat bahwa yang mengatakan perkataan ini antara kaum muslimin atau kaum musyrik di antara mereka. Secara dzahir yang mengatakan hal ini adalah orang yang memiliki kedudukan tinggi di antara mereka, yaitu penguasa[18], pastinya yang mengatakan hal ini adalah orang mu’min di antara mereka, sebab mereka adalah bagian dari ashabul kahfi.
            Jadi, makna ayat ini adalah pengkhususan bagi kuburan ashabul kahfi, supaya melindungi kuburan mereka dari para bughat dan tangan-tangan jahil. Pastilah terdapat hikmah yang tersirat di dalamnya dan tidak diketahui oleh manusia.
2.      Kuburan Nabi yang dijadikan sebagai argumen
            Banyak di kalangan masyarakan zaman sekarang yang menyandarkan permasalahan ini kepada kuburan nabi yang terdapat di dalam masjid nabawy, di mana bukan hanya makam nabi saja, melainkan terdapat dua sahabatnya yang turut pula dimakamkan di dalamnya. Hal ini sehinggga menimbulkan banyak syubhat. Padahal, kuburan nabi dahulu adalah rumah beliau yang letaknya agak jauh dari masjid nabawi. kemudian zaman semakin maju dan menuntut adanya perluasan lahan masjid disebabkan banyaknya jama’ah yang membludak. Hingga pada akhirnya diputuskan untuk meluaskan lahan tersebut dan harus mengeluarkan jasad tersebut.           Akan tetapi, menjadi persoalan besar apabila sampai mengeluarkan jasad makhluk yang mulia ini dan termasuk sebuah penistaan yang besar. Dengan begitu diambillah jalan lain, yaitu dengan menetapkan kuburan tersebut dengan syarat meletakkan bangunan atau tembok yang memalingkan dari kuburan tersebut, sehingga tidak ditujukan kepada kuburan tersebut. Akhirnya hingga saat ini, makam tersebut di beri batasan tiga lapis tembok sebagai pembatas.
            Hal ini termasuk dalam kaidah adh-hororu yudfa’u bi qadril imkaan, dimana mencegah terjadinya situasi yang sulit yang tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan menghilangkannya sebisa mungkin.
3.      Nabi pernah melaksanakan shalat di atas kuburan
            Dengan ini, kemudian diikuti oleh para sahabatnya di belakangnya. Hal ini terjadi perbedaan kondisi, di mana saat itu Rasulullah bukan melaksanakan shalat secara dzatnya shalat seperti biasa, melainkan beliau melaksanakan shalat jenazah secara berjama’ah. Hal ini dibolehkan.
            Maka tidak ada satu alasanpun yang kuat mengenai bolehnya membangun masjid di atas kuburan, karena sudah terbantahkan oleh nash-nash syar’i dan berbagai ijma’ ‘ulama’ yang sharih.

C.                 Kesimpulan

            Dari berbagai uraian di atas, maka penulis berusaha menyimpulkan dari pembahasan di atas, atas haramnya membangun masjid di atas kuburan yang merupakan sunnah orang yahudi dan nashrani dahulu yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka kuburan, dan dikhawatirkan pula dapat merusak kemurnian aqidah, kecuali apabila kerangka yang terdapat di dalam kuburan tersebut dan di pindahkan ke tempat lain yang lebih layak, maka diperbolehkan. Adapun mengenai kuburan nabi saw, itu tidaklah dipermasalahkan, karena sudah ada hujjah yang kuat untuk menafikkan dharar dengan jalan yang tidak menimbulkan dharar yang lebih berat. Maka sebaliknya, bagi orang-orang yang menyangkal dari makna hadits di atas tak lain mereka adalah ahlu bid’ah dan kawanan pembelot agama. Wallaahu a’lam bish shawaab.












DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul dan terjemahnya, (Surakarta: Pustaka Al-Hanan,2009)
Fathul Baari,
An-Nawawy, Imam, Syarh An-Nawawy fie Shahih Musim
Taimiyyah,Ibnu, Majmu’atul Fatawaa,
Asy-Syaukani, Imam, Nailul Authaar, (Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: cet: ke-4, 2009)
Ibnu Katsir, ‘Imaduddin Abu Fida bin Ismail, Tafsir AL-qur’an Al-‘Adzim, (Kairo: Maktabah At-Taufiqiyyah)
Al-Hushany, Imam, Kifaayah Al-Akhyar, (...)
Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih, Syarh Al-Mumti’ ‘alaa Zaad Al-Mustaqni’, (...)
Tafsir al Qurthuby
Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim, I’laamul Muwaqqi’iin ‘an Rabbil ‘aalamiin, (Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cet: pertama, 2004)
Asy-Syafi’i, Imam, Al Umm, (Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, cet: ke-2, 2009)
Makalah “masjid dan perkembangannya”, versi pdf, t.n, t.t, t.p,
http://www.saaid.net/Warathah/Alkharashy/mm/35.htm (بناء المساجد على القبور: ( الحكم - الشبهات - البداية ) .. للدكتور إبراهيم الغصن)
http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1164727510 (Membangun masjid di atas kuburan)







[1] Makalah “Masjid dan perkembangannya”, versi pdf,
[3] Majmu’atul Fataawa,
[4] Tafsir Al-Qurthubi, 1/379
[5] Kifayatul akhyar, imam al-hushany, 1/280
[6] Nailul authar, Imam Asy-Syaukani, 5/98
[7] Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i, kitab janaiz, bab maa yakuunu ba’da dafni, 1/456
[8] Al-qawaa’id al-kulliyyah al-fiqhiyyah
[9] Badaa-I’ shanaa-I’
[10] Mawahibul jalil,
[11] Al-mughni, zaadul ma’aad
[12] Ighatsatul lahfan min Mashaa-id Asy-Syaithan, ibnu qayyim al-jauziyyah, terj. Hawin Murtadho, hal:264
[13] Al_ Mabsuth, 1/206
[14] Fathul Majid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, hal: 249
[15] Majmu’atul Fataawa,
[17] Tafsir Al-quran Al-‘Adzim,Inu Katsir, 5/111-112
[18] Diceritakan dalam buku sejarah mengenai ashabul kahfi, bahwa yang berkuasa pada masa itu, setelah berlangsungnya kekuasaan musyrik selama 300 tahun lamanya adalah orang yang bertauhid kepada Allah dan taat beribadah